Mahendradatta, kuasa hukum Eurico, berupaya menyelesaikan urusan administrasi. Hanya saja, hingga berita ini disusun, Eurico masih belum bisa menghirup udara kebebasannya. Kendati demikian, mantan Wakil Panglima Pejuang Pro Integrasi Timor Timur itu tidak mempersoalkan urusan administrasi ini. Ia justru mempertanyakan rencana pegiat hak asasi manusia dari Human Right Working Group (HRWG) yang akan membawa kasus Eurico ini ke Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Majelis hakim mengabulkan peninjauan kembali (PK) Eurico dan menganulir vonis 10 tahun yang pernah dijatuhkan sebelumnya. Artinya, dari 18 terdakwa pelanggaran HAM berat Timor Timor tidak ada seorang pun yang dinyatakan bersalah.
Semoga keadilan di tegakkan di Indonesia, sehingga belas kasihan Tuhan di curahkan atas bangsa ini.
Sumber : Liputan 6